Rabu, 12 Februari 2020

MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan surat Resmi kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Haedar Nashir, M.Si perilah Penejelasan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum.
Surat yang bernomor 220/4312/POLPUM ini menyampaikan perihal 3 poin seperi dibawah ini
  1. Berdasarkan Pasal 83 huruf (b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa “Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tetap konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesehateraannya sebagai asset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini’
  2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Organisasi Muhammadiyah telah mendapat legalitas Badan Hukum dari Pemerintah melalui Gouvermment BESLUIT tanggal 22 Agustus 1914 No. 81;
  3. Mengingat pertimbangan diatas, maka Organisasi Muhammadiyah tidak perlu mendaftar ulang kepada pemerintah.
Surat tersebut di tanda tangani pada Tanggal 22 Desember 2015 yang lalu oleh Budi Prasetyo, SH, MM.
Surat dari Pemerintah Republik Indonesia ini menanggapi Surat yang dikirimkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bernomor 9 Oktober 2015 dengan nomor 468/I.O/A/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar